KORBAN DIAJAK NGOPI TENGAH MALAM

Polres Tanah Karo Amankan 5 Remaja Pemerkosa Anak di Bawah Umur 

Di Baca : 2096 Kali
Lima remaja pelaku pemerkosa anak di bawah umur diamankan Polres Karo, Sumut. (Saritua Manalu/Detak Indonesia.co.id)

Tanah Karo, Detak Indonesia--Seorang anak di bawah umur sebut saja Bunga,  terindikasi kuat menjadi korban pemerkosaan oleh lima remaja pada Sabtu (16/10/2021).

Menurut informasi yang sampai kepada Detak Indonesia, kejadian berawal pada Sabtu, (16/10/2021), sekira jam 00.00 WIB, korban Bunga dichatting oleh LG melalui whatsapp dengan mengajak korban ke Kabanjahe untuk minum kopi.

Sekira jam 00.45 WIB Bunga keluar dari pintu rumah dan ibunya sudah tidur dan korban pun menuju simpang Rumah Kabanjahe menunggu jemputan LG dengan menggunakan sepeda motor bersama satu orang laki-laki temannya yang tidak dikenal oleh korban.

Setelah di atas boncengan, LG membawa Bunga ke arah Simpang Empat, Ndokum Siroga tepatnya di rumah FHG. Sesampainya korban di rumah itu Bunga mendapati empat orang teman LG yakni, GAP, MI, HPG, FHG, ke lima orang laki-kaki di dalam rumah tersebut.

Saat berada di dalam rumah itu, LG mengajak korban Bunga ke dalam kamar dengan sambil menuntun tangan korban dan  mengatakan “Ayok Masuk Sayang" dan LG langsung membuka celana korban sampai ke lutut, dan langsung menciumi bibir korban, dan pipi korban, memegang buah dadanya.

Selanjutnya terjadi perbuatan yang dilarang, setelah itu LG keluar dari kamar dan masuk lagi FHG ke dalam kamar dan membuka semua pakaian korban, setelah FHG menyetubuhinya dan masuk lagi HPG, GAP, dan MI, mereka secara bergantian menyetubuhi korban.

Ibu Bunga yang curiga atas kepulangan anaknya curiga dan menanyakan kepada korban secara langsung dan korban mengaku jika dirinya disetubuhi oleh LG (15), GAP (13), MI (14), HPG (16), FHG (15), yang merupakan warga Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumut. Sehingga ibu korban keberatan dan membuat Laporan Polisi ke Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, melalui Kanit UPPA Polres Karo Aipda Jonatan Karo-Karo yang disampaikan melalui penyidik mengatakan, bahwa benar ada mengamankan lima orang pelaku pemerkosaan salah seorang perempuan yang masih di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2), Pasal 82 ayat (1) dari UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya kelima pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Karo. (stm)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar